TRANSLATE
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 20 Mei 2010

LAGI FACEBOOK MEMAKAN KORBAN


CIKARANG

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mengamankan tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pengguna situs jejaring sosial “Facebook”.

“Korban berinisial SP (21) karyawan sebuah perusahaan swasta di kawasan Industri Hyundai Cikarang. Sementara tersangka bernama Sukardi (25) berprofesi sebagai tukang ojek yang kami tangkap tadi malam,” ujar Kasatreskrim Polrestro Bekasi Kabupaten Kompol Novi Nurohmad di Cikarang, Selasa (18/5/2010).

Menurut Rohmad, kronologis awal tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook. Lalu dia mencari tahu nomor telepon korban melalui situs jejaring sosial itu.

“Sekitar tiga bulan kemudian mereka menjalin pertemanan. Pelaku akhirnya berhasil merayu korban dan mengajaknya bertemu,” katanya.

Pada tanggal 25 April, korban diajak berjalan-jalan dan makan, lalu tersangka membawa korban dengan motor menyusuri jalan sepi. Saat melewati sebuah kebun kosong di Jalan Antilop Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.

“Menurut pengakuan SP, sebelum diperkosa, tersangka menganiaya dirinya terlebih dahulu dengan cara mencekik dan memukul wajah korban hingga mata sebelah kanannya memar. Tindakan itu dilakukan setelah korban menolak melakukan hubungan intim,” katanya.

Berdasarkan hasil visum, kata dia, korban menderita luka lebam dikedua matanya, kedua lengan, dan luka cakar di bagian leher. Setelah korban sadar dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Bekasi Kabupaten. Polisi lalu menelusuri identitas pelaku melalui Facebook dan berhasil menangkap tersangka dengan cara meminta korban mengirimkan pesan melalui Facebook untuk bertemu.

“Ternyata, pelaku bersedia bertemu korban di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Cikarang Pusat, pada 17 Mei 2010. Di sanalah pelaku kita tangkap,” katanya.

Rohmad menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap gadis berusia 14 tahun. “Kami sudah periksa temuan kasus dengan modus sama yang dilakukan tersangka pada September 2009 lalu,” ujarnya.

Nurohmad mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar